|
Badan POM, MUI dan lembaga terkait lainnya yang bertanggung jawab atas pengawasan barang-barang/produk terutama yang beredar di masyarakat lagi-lagi kecolongan dengan ditemukannya produk makanan yang mengandung daging babi padahal jelas-jelas dikemasannya tertera tanda Halal dan menyebutkan bahwa produk tersebut berbahan baku daging sapi. Tentu saja hal ini sangat meresahkan konsumen apalagi mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan belum hilang dari ingatan kita banyak ditemukannya produk-produk makanan yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin, borax, zat pewarna berbahaya dan yang lainnya beberapa waktu lalu. Kesulitan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang valid yang berhubungan dengan produk bersangkutan adalah hal utama yang harus kita pikirkan bersama. Di era digitalisasi dimana segala informasi dapat diakses dengan cepat merupakan sarana pendukung yang memungkinkan kita untuk mengetahui informasi tambahan selain keterangan yang terdapat pada kemasan produk. Misalnya informasi mengenai kandungan gizi, kandungan bahan makanan, sertifikasi Halal dan lainnya.
Hal yang sudah dilakukan oleh JAKIM Malaysia sebenarnya dapat dengan mudah dilakukan disini dimana GS1 Indonesia merupakan satu-satunya Badan yang menangani Standarisasi Penomoran Produk di Indonesia dan dari database produk berikut nomor barcode yang dimiliki GS1 Indonesia dapat digunakan untuk kepentingan MUI dalam mencegah hal seperti yang sekarang ini terjadi. Kiranya dibutuhkan kerjasama semua pihak yang merasa berkepentingan dalam hal ini demi terciptanya kenyamanan dan keamanan konsumen dan juga menjaga stabilitas iklim usaha terutama kepercayaan konsumen akan produk makanan produksi dalam negeri. |
||||