Depan > Berita & Artikel

Pengawasan Sertifikasi Halal Pada Produk



Badan POM, MUI dan lembaga terkait lainnya yang bertanggung jawab atas pengawasan barang-barang/produk terutama yang beredar di masyarakat lagi-lagi kecolongan dengan ditemukannya produk makanan yang mengandung daging babi padahal jelas-jelas dikemasannya tertera tanda Halal dan menyebutkan bahwa produk tersebut berbahan baku daging sapi. Tentu saja hal ini sangat meresahkan konsumen apalagi mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan belum hilang dari ingatan kita banyak ditemukannya produk-produk makanan yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin, borax, zat pewarna berbahaya dan yang lainnya beberapa waktu lalu. Kesulitan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang valid yang berhubungan dengan produk bersangkutan adalah hal utama yang harus kita pikirkan bersama. Di era digitalisasi dimana segala informasi dapat diakses dengan cepat merupakan sarana pendukung yang memungkinkan kita untuk mengetahui informasi tambahan selain keterangan yang terdapat pada kemasan produk. Misalnya informasi mengenai kandungan gizi, kandungan bahan makanan, sertifikasi Halal dan lainnya.

Seperti yang sudah dilakukan oleh negara tetangga kita Malaysia melalui badan yang mengeluarkan sertifikat Halal yang disebut JAKIM, tugas JAKIM adalah melindungi, mengawasi legitimasi dan integritas dari sertifikat dan logo yang mereka keluarkan untuk menghindari terjadinya pemalsuan logo Halal dipasaran, atau sertifikat Halal untuk produk bersangkutan sudah kadaluarsa dan harus diperbaharui. Dalam melakukan hal-hal tersebut mereka menggunakan teknologi informasi dengan membangun e-Halal portal dimana konsumen dapat memverifikasi sendiri status sertifikat Halal produk yang mau dibeli melalui SMS atau internet dengan GTIN/nomor barcode produk sebagai kunci index untuk mendapatkan informasi tersebut.
E-Halal portal dengan metode SMS sangat bermanfaat untuk konsumen, dengan menggunakan cellular phone SMS dikirim ke nomor yang sudah ditentukan oleh service provider telekomunikasi yang ditunjuk.  Konsumen dengan segera menerima jawaban informasi dari database JAKIM mengenai status Sertifikasi Halal dari produk yang mereka tanyakan. Begitu juga dengan fasilitas internet, konsumen dapat mencari informasi di situs yang dibangun oleh Jakim dengan menggunakan GTIN/nomor barcode produk sebagai kunci indexnya.

Hal yang sudah dilakukan oleh JAKIM Malaysia sebenarnya dapat dengan mudah dilakukan disini dimana GS1 Indonesia merupakan satu-satunya Badan yang menangani Standarisasi Penomoran Produk di Indonesia dan dari database produk berikut nomor barcode yang dimiliki GS1 Indonesia dapat digunakan untuk kepentingan MUI dalam mencegah hal seperti yang sekarang ini terjadi. Kiranya dibutuhkan kerjasama semua pihak yang merasa berkepentingan dalam hal ini demi terciptanya kenyamanan dan keamanan konsumen dan juga menjaga stabilitas iklim usaha terutama kepercayaan konsumen akan produk makanan produksi dalam negeri.


Penulis: Ir. Sri Suhartati
Sumber : GS1 Indonesia
<< Halaman semula